menetapkan : peraturan desa sucopangepok tentang pengangkatan
dan pemberhentian perangkat desa
bab 1
ketentuan umam
pasal 1
dalam peraturan desa ini yang d maksud dengan;
1.desa adalah desa sucopangepok kabupaten jember
2.bupati adalah bupati jember
3.sekretaris daerah adalah sekretaris daerah kabupaten jamber
4.kecamatan adalah kecamatan jelbuk;
5.kepala desa adalah kepala desa sucopangepok;
6.sekretaris adalah sekretaris desa sucopangepok;
7.pemerentah desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
8.pemeritah desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan oleh pem
rintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengu
rus kpentingan masyarakat setempat brdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
akan membangun desa yang lebih baik